Inilah bunga yang menjadi icon propinsi Bengkulu. Bunga Raflesia Arnoldi
Rabu, 06 Agustus 2008
Selasa, 05 Agustus 2008
Susah bayar PBB? Ga lagi! Bayar Lewat ATM saja.
Berikut ini tips cara pembayaran PBB melalui ATM :
1. Pastikan anda mendatangi ATM Bank2 yang telah menerima pembayaran PBB secara e-payment(bank yang namanya diatas) dengan membawa data yang lengkap dan benar tentang Nomor Obyek Pajak (NOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan tahun Pajak yang akan dibayar.
2. Membuka menu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Mengisi NOP dan Tahun Pajak secara tepat, lengkap dan benar.
4. Meneliti Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang terhutang dan Tahun Pajak yang muncul monitor ATM.
5. Mengambil struk hasil pembayaran dimesin ATM tersebut.
6. Mengecek kebenaran "Struk Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh.
7. Ada baiknya anda konfirmasi ke Kantor PBB atas pelunasan tersebut.
8. Simpan baik2 bukti Pembayaran PBB melalui ATM anda.
Hari gini antri bayar PBB,GA LAGI....Mari kita bayar PBB lewat ATM...
Selanjutnya......
Minggu, 03 Agustus 2008
Plaju, Palembang, Bintaro, Tanjung Priuk, Bengkulu, Next.....
Judul diatas merupakan alamat perjalanan hidup saya dari lahir hingga sekarang. Perjalanan yang penuh dengan lika-liku dan masalah. Itulah hidup, kita harus bisa berjuang menghadapi semua rintangan. Dari lahir Plaju, sebuah kecamatan dipinggiran kota Palembang. Selanjutnya saya meneruskan SMA di Kota Palembang, banyak kenangan menarik bersama teman2 selama saya SMA. Selanjutnya keinginan kuat untuk Mandiri membawa saya ke Jakarta untuk kuliah saya yang singkat. Alhamdulillah saya diterima di salah satu Sekolah Tinggi didaerah Bintaro yang memberikan jaminan kerja walaupun cuma jadi Pegawai Negeri Sipil.
Setelah lulus kuliah kilat yang cuma 1 tahun saya magang di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Priuk, disinilah saya menemukan cinta ditempat yang awalnya saya tidak membayangkan bakal menemukan cinta saya disana karena waktu ditunjuk untuk magang disana saja saya sudah waswas karena disana terkenal texas,Ibarat kata belum dikata berani kalo belum menjajal Palembang, nah di Jakarta belum dikata berani kalo belum menjajal Tanjung Priuk.He.... setelah itu saya diberi tugas tetap di sebuah kota kecil yang menurut saya seandainya kemarin2 tidak terjadi gempa 7,9 SR mungkin orang2 akan bertanya dimana itu BENGKULU??(sekarang Bengkulu terkenal sampai mancanegara lho, ga kalah dengan Bali). Sangat ironi memang saat daerah2 lain berpacu supaya terkenal dengan keragaman budayanya.
Tapi pemandangan di Kota ini tidak kalah menarik untuk mendukung program pemerintah Visit Indonesia 2008. Disini saya tampilin salah satu aset Kota Bengkulu yang terkenal yaitu RUMAH PENGASINGAN BUNG KARNO. Dibengkulu ini dahulu Bung Karno diasingkan. Persis disebelah Rumah Pengasingan Bung Karno ini terdapat kantor saya, saya sendiri kadang berfikir saya sedang diasingkan disini. Siapa yang mau main kesini??saya siap menjadi tuan rumah yang baik, mari kita mengasingkan diri dari hiruk pikuk kota yang semrawut.
Moga kota ini menjadi kota yang maju.
Ayo Manfaatkan...SUNSET POLICY...
Tahun 2008 merupakan tahun yang berarti bagi Direktorat Jenderal Pajak karena pada tahun ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak melalui program Sunset Policy.
Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan Sansi PPh Orang Pribadi atau Badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak baik bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008. Hal ini tercantum dalm pasal 37A UU No 28 tahun 2007 tentang KUP.
Ayat (1)
"Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan
pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya
Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan".
Ayat (2)
"Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun
setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi
atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun
Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan
pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang
menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar
atau menyatakan lebih bayar".Tujuan dari program ini adalah membangun kesadaran Wajib Pajak akan besarnya peranan Pajak guna membiayai APBN. Melalui Sunset Policy diharapkan masyarakat yang belum memiliki NPWP agar segera mendaftarkan diri, serta pembayar pajak yang belum benar agar membetulkan SPT nya.
Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas Sunset Policy bila :
1. Secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam Tahun 2008;
2. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana perpajakan;
3. Mengisi SPT Tahunan PPh OP tahun 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan
4. Melunasi seluruh pajak yang kurang bayar sebelum SPT Taahunan PPh tersebut disampaikan.
Sedangkan WP OP dan Badan yang telah ber-NPWP pada 1 Januari 2008, dapat menikmati fasilitas Sunset Policy jika:
1. Belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
Belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang diperiksa, pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP);
3. Tidak sedang diperiksa bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana perpajakan;
4. Telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena tidak ditemukan bukti permulaan tentang tindak pidana pepajakan;
5. Membetulkan SPT Tahunan PPh tahun 2006 dan/atau tahun sebelumnya dalam tahun 2008 dengan tambahan pembayaran pajak; dan
6. Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh nya disampaikan.
Fasilitas yang diberikan kepada WP yang memanfaatkan Sunset Policy adalah :
1. Penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar;
2. Penghentian pemeriksaan pajak jika pemeriksa pajak belum menyampaikan SPHP;
3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak sehubungan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan PPh, kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar; dan
4. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SKP pajak-pajak lainnya.
Lewat tahun 2008, Sunset Policy sudah tidak berlaku lagi.
Sumber: Majalah Berita Pajak.
Rabu, 30 Juli 2008
Inilah saya adanya..
Ini merupakan blog pertama yang saya buat. Iseng2 mumpung hari libur cari ilmu, daripada kerja mulu. He...(maklum disuruh2 mulu).
Perkenalkan nama lengkap saya Yoga Prianggara, keturunan Jawa tapi lahir dan dibesarkan di Sumatera tepatnya di Palembang jadi ngakunya orang Palembang. Supaya nasionalis saya setuju jika lebih baik kita menyebut diri kita orang INDONESIA.
Banyak orang yang menilai saya pendiam, biasanya jika sudah berteman dekat ga merasa saya pendiam, biasanya mereka bilang saya ini diam2 menghanyutkan, saya sendiri ga tau kenapa mereka bilang gitu, tapi saya bukan orang yang begitu (berenang aja belum bisa2, bisa hanyut duluan), yang jelas saya murah senyum sampai2 pernah dikatain idiot.he..saya juga dijuluki Mr Smile oleh temen2.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb