Selasa, 05 Agustus 2008

Susah bayar PBB? Ga lagi! Bayar Lewat ATM saja.

Sekarang bagi Wajib Pajak yang sering merasa sibuk, tidak mempunyai banyak waktu, malas ngatri, tidak tahu kemana membayar PBB tidak perlu bingung lagi, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kerjasama dengan beberapa Bank yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran secara elektronik/e-payment (via ATM). Dengan adanya kerjasama ini diharapkan memberi kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sampai saat ini DJP telah melakukan kerjasama dengan 9 Bank sebagai tempat pembayaran secara elektronik, yaitu : BCA, Bank Mandiri, Bank Internasional Indonesia, Bank Nusantara Parahyangan, Bank Bukopin, Bank Bumiputera, BNI, Bank Jatim, Bank Bali dan Bank DKI.

Berikut ini tips cara pembayaran PBB melalui ATM :
1. Pastikan anda mendatangi ATM Bank2 yang telah menerima pembayaran PBB secara e-payment(bank yang namanya diatas) dengan membawa data yang lengkap dan benar tentang Nomor Obyek Pajak (NOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan tahun Pajak yang akan dibayar.
2. Membuka menu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Mengisi NOP dan Tahun Pajak secara tepat, lengkap dan benar.
4. Meneliti Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang terhutang dan Tahun Pajak yang muncul monitor ATM.
5. Mengambil struk hasil pembayaran dimesin ATM tersebut.
6. Mengecek kebenaran "Struk Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh.
7. Ada baiknya anda konfirmasi ke Kantor PBB atas pelunasan tersebut.
8. Simpan baik2 bukti Pembayaran PBB melalui ATM anda.

Hari gini antri bayar PBB,GA LAGI....Mari kita bayar PBB lewat ATM...

1 komentar:

diahIka mengatakan...

semakin gampang sekarang bayar pbb yah
bahkan bisa bayar online