Minggu, 03 Agustus 2008

Ayo Manfaatkan...SUNSET POLICY...

Tahun 2008 merupakan tahun yang berarti bagi Direktorat Jenderal Pajak karena pada tahun ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak melalui program Sunset Policy.

Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan Sansi PPh Orang Pribadi atau Badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak baik bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008. Hal ini tercantum dalm pasal 37A UU No 28 tahun 2007 tentang KUP.


Ayat (1)
"Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan
pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya
Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan".
Ayat (2)
"Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun
setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi
atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun
Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan
pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang
menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar
atau menyatakan lebih bayar".Tujuan dari program ini adalah membangun kesadaran Wajib Pajak akan besarnya peranan Pajak guna membiayai APBN. Melalui Sunset Policy diharapkan masyarakat yang belum memiliki NPWP agar segera mendaftarkan diri, serta pembayar pajak yang belum benar agar membetulkan SPT nya.

Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas Sunset Policy bila :
1. Secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam Tahun 2008;
2. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana perpajakan;
3. Mengisi SPT Tahunan PPh OP tahun 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan
4. Melunasi seluruh pajak yang kurang bayar sebelum SPT Taahunan PPh tersebut disampaikan.

Sedangkan WP OP dan Badan yang telah ber-NPWP pada 1 Januari 2008, dapat menikmati fasilitas Sunset Policy jika:
1. Belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
Belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang diperiksa, pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP);
3. Tidak sedang diperiksa bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana perpajakan;
4. Telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena tidak ditemukan bukti permulaan tentang tindak pidana pepajakan;
5. Membetulkan SPT Tahunan PPh tahun 2006 dan/atau tahun sebelumnya dalam tahun 2008 dengan tambahan pembayaran pajak; dan
6. Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh nya disampaikan.

Fasilitas yang diberikan kepada WP yang memanfaatkan Sunset Policy adalah :
1. Penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar;
2. Penghentian pemeriksaan pajak jika pemeriksa pajak belum menyampaikan SPHP;
3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak sehubungan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan PPh, kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar; dan
4. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SKP pajak-pajak lainnya.

Lewat tahun 2008, Sunset Policy sudah tidak berlaku lagi.
Sumber: Majalah Berita Pajak.

Tidak ada komentar: